TATA TERTIB PESERTA DIDIK
MTS NEGERI MALINAU
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
BAB
I
U
M U M
Pasal 1
1.
Setiap
peserta didik wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di
dalam maupun di luar madrasah.
2.
Setiap
peserta didik wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua
atau keluarga dan madrasah, baik di dalam maupun di luar madrasah.
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga
Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dan lingkungan madrasah.
Pasal 3
Setiap peserta didik wajib
mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh madrasah, termasuk
Pendidikan Agama, dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama
pelajaran berlangsung.
Pasal 4
1.
Peserta didik
dilarang melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan
hukum (berkelahi, berjudi, mencuri,tindakan asusila, dsb) baik di dalam
maupun di luar lingkungan madrasah.
2.
Peserta didik
dilarang membawa dan atau menggunakan barang-barang
terlarang di madrasah, antara lain; senjata tajam/senjata api, minuman keras,
buku/gambar asusila, video porno, video yang bersifat memecah persatuan dan
kesatuan bangsa, obat-obatan terlarang atau barang-barang lain yang tidak ada
hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di madrasah.
3. Peserta didik dilarang membawa/mengisap rokok di lingkungan madrasah dan dilarang merokok pada saat berseragam madrasah.
Pasal 5
Setiap peserta didik wajib mempunyai kartu pelajar/kartu OSIS.
Pasal 6
1.
Setiap
peserta didik dilarang menerima tamu di madrasah selama jam madrasah, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak,
dengan seijin guru piket/wali kelas.
2.
Untuk
menerima tamu, disediakan tempat di ruang tamu/ruang guru.
BAB II
HARI MADRASAH, WAKTU BELAJAR, DAN PRESENSI
Pasal 7
1.
Hari belajar di madrasah berlangsung selama 6 hari dalam seminggu, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam
kalender pendidikan madrasah.
2.
Kegiatan
madrasah pada Senin sampai Sabtu sesuai dengan Jadwal Pelajaran yang
telah dibagikan oleh wali kelas masing-masing.
3.
Kegiatan
Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuai
dengan jadwal, dan setiap peserta didik wajib mengikuti minimal 1 macam
kegiatan pengembangan diri(ekstrakurikuler)
Pasal 8
2. Selama waktu belajar, peserta didik dilarang menggunakan HP, meninggalkan kelas/madrasah, kecuali sakit/kepentingan lain yang mendesak, dengan seizin guru piket/wali kelas, dengan ketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.
3. Peserta didik yang merencanakan izin di tengah kegiatan belajar mengajar, harus membawa surat dari orang tua.
Pasal 9
1. Peserta didik yang tidak hadir karena sakit dan atau karena alasan
yang lain, harus ada pemberitahuan ke madrasah dari orang tua/wali peserta
didik secara tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan dengan rincian :
· Alasan Sakit, wajib dilengkapi dengan surat
keterangan dari orang tua/wali dan apabila sakit yang membutuhkan waktu
istirahat lebih dari 2 (dua) hari, maka wajib dilengkapi dengan surat
keterangan sakit dari dokter
· Alasan Izin, untuk izin dalam waktu 1 – 3 hari,
wajib meminta izin/ memberitahukan ke wali kelas. Jika izin lebih dari 3 hari,
wajib meminta izin ke Kepala Madrasah
2. Peserta didik
yang tidak masuk madrasah selama 1(satu)
hari atau lebih dalam 1 minggu tanpa pemberitahuan, akan dikenakan sanksi.
BAB III
PAKAIAN MADRASAH
Pasal 10
1.
Semua peserta
didik wajib Berseragam sesuai aturan yang berlaku pada tahun ajaran berjalan
a.
Senin – Selasa, berseragam OSIS lengkap dengan atributnya (Khusus hari
Senin, Siswa laki-laki menggunakan topi untuk Upacara Bendera. Untuk hari
lainnya menggunakan songkok hitam berlogo Madrasah)
b.
Rabu – Kamis, berseragam Batik lengkap dengan atributnya
c.
Jum’at, berseragam olahraga lengkap dengan atributnya
d.
Sabtu, berseragam pramuka lengkap dengan atributnya
2.
Peserta
didik wajib memakai sepatu dengan warna dominan hitam, berkaos kaki putih (kaos kaki hitam dihari sabtu), memakai ikat pinggang warna hitam.
3. Semua peserta didik dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan ( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)
Pasal 11
Pada jam pelajaran praktek olah raga, peserta didik wajib
mengenakan seragam olah raga madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 12
1.
Peserta didik
wajib menyisir dan mengatur rambut secara rapi dan tidak boleh dicat
2.
Potongan rambut peserta didik putra pendek dan rapi
tidak melebihi telinga dan kerah baju.
BAB IV
SANKSI PELANGGARAN
Pasal 13
|
Kategori
& jenis pelanggaran |
Sanksi |
Petugas
Yang menindak |
|
Ringan
: |
|
|
|
·
Terlambat ·
Seragam tidak sesuai jadwal, tanpa atribut, ketat dan atau tidak lengkap
terutama saat upacara bendera ·
Rambut tidak sesuai aturan yang berlaku di madrasah ·
Tidak mengerjakan tugas yang diberikan sesuai waktu yang ditentukan ·
Membuang sampah tidak di tempat sampah |
1.
Peringatan/teguran lisan 2.
Menandatangani buku pelanggaran 3.
Diberi tugas |
Wali kelas/Guru Piket/guru bidang studi |
|
Sedang
: |
|
|
|
·
Melakukan pelanggaran ringan lebih dari 3 secara terus menerus walaupun
sudah diberi teguran ·
Bolos/keluar dari madrasah tanpa izin dari wali kelas atau guru piket ·
Tidak hadir di madrasah tanpa keterangan yang jelas selama 3 hari secara
terus menerus ·
Menggunakan HP di lingkungan madrasah atau selama pelajaran berlangsung
tanpa izin dari guru mata pelajaran ·
Bermake up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan ( tindik lidah,
tindik telinga(putra), cat kuku dll) ·
Merokok diluar lingkungan madrasah dengan menggunakan seragam madrasah |
1.
Pembinaan oleh wali kelas dan Guru BK 2.
Surat Pemanggilan Orang Tua (Jika dianggap perlu) |
Wali Kelas/Guru BK/Kesiswaan |
|
Berat
: |
|
BK/Kesiswaan/ Kepala Madrasah |
|
·
Melakukan pelanggaran sedang lebih dari 3 kali secara terus menerus
walaupun sudah diberi pembinaan ·
Melawan dan
mengancam terhadap guru ·
Merokok didalam lingkungan madrasah ·
Membawa senjata tajam ke dalam lingkungan madrasah tanpa izin dari wali
kelas ·
Membawa barang-barang terlarang (senjata api, miras, rokok, narkoba,
gambar/CD/Kaset porno dll) ·
Merusak sarana dan prasarana madrasah ·
Mencuri ·
Melakukan perbuatan asusila baik di dalam maupun diluar lingkungan
madrasah |
1.
Pemanggilan orang tua 2.
Menandatangani surat pernyataan bermaterai 3.
Dikembalikan kepada orang tua/Pemberhentian dari madrasah (jika siswa
dianggap tidak mau dan tidak mampu bekerja sama dalam pembinaan dan mengikuti
aturan madrasah) |
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 14
Peserta didik yang berprestasi sebagai juara dalam lomba bidang
akademik/non akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah akan mendapat
penghargaan dari madrasah.
BAB VII
Peraturan tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan
sebaik-baiknya. Jika dalam
penerapannya ada kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Ditetapkan di :
Malinau
Tanggal : Juli 2021
Kepala Madrasah
Baharuddin,
S.Ag., M.Pd
NIP.
197412312003121010