Kamis, 27 Januari 2022

TATA TERTIB PESERTA DIDIK MTS NEGERI MALINAU TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 


TATA TERTIB PESERTA DIDIK

MTS NEGERI MALINAU

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

 

BAB I

U M U M

 

Pasal 1

 

                1.           Setiap peserta didik wajib menjunjung tinggi tata susila dan sopan santun, baik di dalam maupun di luar madrasah.

2.           Setiap peserta didik wajib memelihara dan menjaga nama baik diri sendiri, orang tua atau keluarga dan madrasah, baik di dalam maupun di luar madrasah.

 

Pasal 2

Setiap peserta didik wajib ikut serta bertanggung jawab dalam memelihara dan menjaga Keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kelas dan lingkungan madrasah.

 

Pasal 3

Setiap peserta didik wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diselenggarakan oleh madrasah, termasuk Pendidikan Agama, dengan baik serta memelihara ketenangan kelas selama pelajaran berlangsung.

 

Pasal 4

1.               Peserta didik dilarang melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum (berkelahi, berjudi, mencuri,tindakan asusila, dsb) baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah.

2.               Peserta didik dilarang membawa dan atau menggunakan barang-barang terlarang di madrasah, antara lain; senjata tajam/senjata api, minuman keras, buku/gambar asusila, video porno, video yang bersifat memecah persatuan dan kesatuan bangsa, obat-obatan terlarang atau barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di madrasah.

3.               Peserta didik dilarang membawa/mengisap rokok di lingkungan madrasah dan dilarang merokok pada saat berseragam madrasah.

Pasal 5

Setiap peserta didik wajib mempunyai kartu pelajar/kartu OSIS.

Pasal 6

1.       Setiap peserta didik dilarang menerima tamu di madrasah selama jam madrasah, kecuali dalam hal-hal yang sangat mendesak, dengan seijin guru piket/wali kelas.

2.       Untuk menerima tamu, disediakan tempat di ruang tamu/ruang guru.

 

BAB II

HARI MADRASAH, WAKTU BELAJAR, DAN PRESENSI

Pasal 7

1.                        Hari belajar di madrasah berlangsung selama 6 hari dalam seminggu, kecuali hari libur umum dan libur lainnya yang ditetapkan dalam kalender pendidikan madrasah.

2.                        Kegiatan madrasah pada Senin sampai Sabtu sesuai dengan Jadwal Pelajaran yang telah dibagikan oleh wali kelas masing-masing.

3.                        Kegiatan Pengembangan diri (Ekstra kurikuler) dilaksanakan seusai pelajaran dan sesuai dengan jadwal, dan setiap peserta didik wajib mengikuti minimal 1 macam kegiatan pengembangan diri(ekstrakurikuler)

 

Pasal 8

 1. Peserta didik yang terlambat hadir di madrasah mendapatkan teguran dan atau pengurangan point.

2.   Selama waktu belajar, peserta didik dilarang menggunakan HP, meninggalkan kelas/madrasah, kecuali sakit/kepentingan lain yang mendesak, dengan seizin guru piket/wali kelas, dengan ketentuan tetap bertanggung jawab atas semua tugas pelajaran yang tidak diikutinya.

3.  Peserta didik yang merencanakan izin di tengah kegiatan belajar mengajar, harus membawa surat dari orang tua.

 

Pasal 9

1. Peserta didik yang tidak hadir karena sakit dan atau karena alasan yang lain, harus ada pemberitahuan ke madrasah dari orang tua/wali peserta didik secara tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan dengan rincian :

·       Alasan Sakit, wajib dilengkapi dengan surat keterangan dari orang tua/wali dan apabila sakit yang membutuhkan waktu istirahat lebih dari 2 (dua) hari, maka wajib dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari dokter

·       Alasan Izin, untuk izin dalam waktu 1 – 3 hari, wajib meminta izin/ memberitahukan ke wali kelas. Jika izin lebih dari 3 hari, wajib meminta izin ke Kepala Madrasah

2.  Peserta  didik yang tidak masuk madrasah selama 1(satu) hari atau lebih dalam 1 minggu tanpa pemberitahuan, akan dikenakan sanksi.

 

 

BAB III

PAKAIAN MADRASAH

Pasal 10

1.       Semua peserta didik wajib Berseragam sesuai aturan yang berlaku pada tahun ajaran berjalan

a.       Senin – Selasa, berseragam OSIS lengkap dengan atributnya (Khusus hari Senin, Siswa laki-laki menggunakan topi untuk Upacara Bendera. Untuk hari lainnya menggunakan songkok hitam berlogo Madrasah)

b.       Rabu – Kamis, berseragam Batik lengkap dengan atributnya

c.       Jum’at, berseragam olahraga lengkap dengan atributnya

d.       Sabtu, berseragam pramuka lengkap dengan atributnya

 

2.       Peserta didik wajib memakai sepatu dengan warna dominan hitam, berkaos kaki putih (kaos kaki hitam dihari sabtu), memakai ikat pinggang warna hitam.

3.       Semua peserta didik dilarang memakai make up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan ( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)

Pasal 11

Pada jam pelajaran praktek olah raga, peserta didik wajib mengenakan seragam olah raga madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 12 

1.           Peserta didik wajib menyisir dan mengatur rambut secara rapi dan tidak boleh dicat

2.           Potongan rambut peserta didik putra pendek dan rapi tidak melebihi telinga dan kerah baju.

 

BAB IV

SANKSI PELANGGARAN

Pasal 13

Kategori & jenis pelanggaran

Sanksi

Petugas Yang menindak

Ringan :

 

 

·       Terlambat

·       Seragam tidak sesuai jadwal, tanpa atribut, ketat dan atau tidak lengkap terutama saat upacara bendera

·       Rambut tidak sesuai aturan yang berlaku di madrasah

·       Tidak mengerjakan tugas yang diberikan sesuai waktu yang ditentukan

·       Membuang sampah tidak di tempat sampah

 

1.       Peringatan/teguran lisan

2.       Menandatangani buku pelanggaran

3.       Diberi tugas

Wali kelas/Guru Piket/guru bidang studi

Sedang :

 

 

·       Melakukan pelanggaran ringan lebih dari 3 secara terus menerus walaupun sudah diberi teguran

·       Bolos/keluar dari madrasah tanpa izin dari wali kelas atau guru piket

·       Tidak hadir di madrasah tanpa keterangan yang jelas selama 3 hari secara terus menerus

·       Menggunakan HP di lingkungan madrasah atau selama pelajaran berlangsung tanpa izin dari guru mata pelajaran

·       Bermake up dan perhiasan secara mencolok dan berlebihan ( tindik lidah, tindik telinga(putra), cat kuku dll)

·       Merokok diluar lingkungan madrasah dengan menggunakan seragam madrasah

 

1.       Pembinaan oleh wali kelas dan Guru BK

2.       Surat Pemanggilan Orang Tua (Jika dianggap perlu)

Wali Kelas/Guru BK/Kesiswaan

Berat :

 

 

 

BK/Kesiswaan/ Kepala Madrasah

·       Melakukan pelanggaran sedang lebih dari 3 kali secara terus menerus walaupun sudah diberi pembinaan

·       Melawan dan mengancam terhadap guru

·       Merokok didalam lingkungan madrasah

·       Membawa senjata tajam ke dalam lingkungan madrasah tanpa izin dari wali kelas

·       Membawa barang-barang terlarang (senjata api, miras, rokok, narkoba, gambar/CD/Kaset porno dll)

·       Merusak sarana dan prasarana madrasah

·       Mencuri

·       Melakukan perbuatan asusila baik di dalam maupun diluar lingkungan madrasah

1.       Pemanggilan orang tua

2.       Menandatangani surat pernyataan bermaterai

3.       Dikembalikan kepada orang tua/Pemberhentian dari madrasah (jika siswa dianggap tidak mau dan tidak mampu bekerja sama dalam pembinaan dan mengikuti aturan madrasah)

 

BAB V

PENGHARGAAN

 

Pasal 14

Peserta didik yang berprestasi sebagai juara dalam lomba bidang akademik/non akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah akan mendapat penghargaan dari madrasah.

 

BAB VII

Peraturan tata tertib ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Jika dalam penerapannya ada kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya

 

 

Ditetapkan di           : Malinau

Tanggal                    : Juli 2021

 

Kepala Madrasah

 

 

Baharuddin, S.Ag., M.Pd

NIP. 197412312003121010

Rabu, 26 Januari 2022

Kegiatan Dhuha pagi


Pembiasaan shalat dhuha sebelum memulai pembelajaran dilakukan setiap hari oleh siswa(i) madrasah tsanawiyah Negeri Malinau 

Rutinitas ini sengaja dilakukan setiap pagi agar siswa(i) Madrasah Negeri Malinau dapat memulai proses pembelajaran dengan penuh semangat dan merasakan ketenangan batin saat menuntut ilmu.

Daftar hadir siswa juga disediakan sebelum memulai Shalat Dhuha berjamaah. Nantinya akan didata ulang dan dijumlah untuk mendapat hadiah bagi siswa yang sering datang paling awal akan diumumkan tiap Senin.

Selain tujuan bekal dunia akhirat, Shalat Dhuha berjamaah melatih kedisiplinan siswa(i) untuk membiasakan diri agar tetap konsisten dalam beribadah.

Kegiatan rutin sholat dhuha bersama ini diharapkan dapat menumbuhkan karakter yang baik pada diri Siswa, selain itu juga diharapkan dengan Dhuha bersama ini hati dan pikiran anak-anak dihiasi dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT” ujar beliau

Featured post

Kementerian Agama Raih Predikat Tertinggi IKADA dengan Nilai 98,86

Kementerian Agama kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat tertinggi dalam Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara...