TUGAS
DAN FUNGSI WAKIL KEPALA MADRASAH
Dalam rapat pertemuan Waka Kepala Madrasah telah disampaikan tugas-tugas secara khusus kepada Waka-Waka
1. Menyusun perencanaan,
membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan
data
9. Penyusunan laporan
10. Wakil Kepala Madrasah bertugas
membantu Kepala madrasah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum,
Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.
Wakil Kepala madrasah Urusan Kurikulum :
1. Menyusun program pengajaran
(Program Tahunan dan Semester)
2. Menyusun Kalender Pendidikan
3. Menyusun SK pembagian tugas
mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
4. Menyusun jadwal pelajaran
5. Menyusun Program dan jadwal
Pelaksanaan Ujian Akhir Semester/ Kenaikan Kelas, Ujian Sekolah dan Ujian
Nasional
6. Menyusun kriteria dan
persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak, dan lulus/ tidak lulus siswa
yang mengikuti ujian
7. Menyusun jadwal penerimaan
buku Rapor dan penerimaan STTB/ Ijasah dan SKHUN
8. Menyediakan jurnal kelas,
jurnal piket, perangkat guru (yang berisi: absensi siswa dan daftar nilai )
9. Penyusunan program PBM dan
Analisis Standar Isi dan Analisis Standar Proses
10. Mengatasi hambatan terhadap
PBM dan Bimbingan Belajar
11. Mengkoordinasikan pelaksanaan
PBM
12. Mengkoordinasikan dan
mengarahkan penyusunan RPP
13. Menyusun laporan pelaksanaan
PBM secara berkala
Wakil Kepala madrasah Urusan Kesiswaan :
1. Menyusun program pembinaan
kesiswaan/ OSIS
2. Menegakkan Tata Tertib
Sekolah
3. Berkoordinasi dengan guru
BP/ BK,dan Wali Kelas untuk menangani siswa karena sesuatu dan lain hal
(ketidak hadiran ), pelanggaran tata tertib sekolah, dan siswa yang memiliki
kasus.
4. Melaksanakan bimbingan,
pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/ OSIS dalam rangka
menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah.
5. Membina dan melaksanakan
koordinasi Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan, dan Kekeluargaan ( 5
K )
6. Memberi pengarahan dan
penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
7. Melakukan pembinaan pengurus
OSIS dalam berorganisasi
8. Bekerjasama dengan para
koordinator/ pelatih kegiatan ekstrakurikuler dalam menyusun Program dan
jadwal kegiatan secara berkala dan insidentil.
9. Melaksanakan pemilihan calon
siswa teladan dan Masa Orientasi Sisa Baru (MOS )
10. Mengadakan pemilihan siswa
untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
11. Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan kesiswaan secara berkala
12. Melaksanakan pemilihan siswa
penerima beasiswa
Wakil Kepala madrasah Urusan Humas :
1. Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/ wali siswa
2. Membina hubungan antar sekolah
dengan komite sekolah
3. Membina pengembangan
hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan
lembaga-lembaga sosial lainnya
4. Memberi/ berkonsultasi
dengan dunia usaha.
5. Menyusun laporan pelaksanaan
hubungan masyarakat secara berkala
6. Melaksanakan tugas-tugas ke
luar lembaga
7. Menjalin hubungan ke luar
lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan
Wakil Kepala madrasah Urusan Sarana dan
Prasarana :
1. Menginventarisasi barang
2. Pendayagunaan sarana dan
prasarana pendidikan penunjang KBM
3. Pendayagunaan sarana
prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
4. Pemeliharaan sarana dan
prasaran pendidikan ; pengamanan, penghapusan,dan pengembangan
5. Pengelolaan alat-alat
penunjang pembelajaran
Malinau, 15 Juli 2023
Kepala Madrasah
