Rabu, 09 Februari 2022
Selasa, 08 Februari 2022
Perubahan Beban Kerja Guru Madrasah (KMA 890)
Senin, 07 Februari 2022
DESKRIPSI TUGAS PENGELOLA MADRASAH
A. KEPALA MADRASAH
Tugas Pokok : Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.
Uraian Tugas
- Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
- Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
- Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
- Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
- Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik ekstra maupun intra kurikuler.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
- Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
- Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
- Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan
- menyelenggarakan madrasah sebagai system
- Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah ( MBS )
- Merencanakan pengembangan madrasah
- Memfasilitasi dan mengelola kurikulumdibantu waka kurikulum
- Mengelola tenaga kependidikan dibantu ka TU
- Mengelola sarana prasana madrasah dibantu waka sarana prasarana
- Mengelola kesiswaan dibantu waka kesiswaan
- Mengelola keuangan madrasah dibantu bendahara madrasah
- Mengelola hubungan madrasah masyarakat dibantu waka humas
- Mengelola kelembagaan madrasah
- Mengelola Sistem Informasi Madrasah
- Memimpin madrasah
- Mengembangkan budaya madrasah
- Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
- Mengembangkan diri
- Mengelola waktu
- Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah
- Memberdayakan sumberdaya madrasah
- Melakukan koordinasi atau penyerasian
- Mengambil keputusan secara trampil
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Melakukan supervisi ( penyeliaan )
- Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi
- Membuat laporan akuntabilitas madrasah
- Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.
B. KEPALA URUSAN TATA USAHA
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan – kegiatan ketatausahaan
Uraian Tugas
- Menyusun rencana/program kerja tahunan ketatausahaan.
- Mengatur pelaksanaan surat menyurat (pengagendaan masuk, keluar, ekspedisi, kearsipan, dokumentasi, dan pengetikan).
- Pengadaan informasi penyajian data statistik.
- Mengatur dan melaksanakan urusan rumah tangga madrasah :
- Penerimaan tamu.
- Keprotokolan
- Penyediaan fasilitas rapat dinas, pertemuan, dan upacara.
- Menyiapkan daftar hadir rapat, persentasi guru, dan karyawan serta buku tamu (umum/khusus).
- Mengatur pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
- Menyusun dan mengerjakan inventarisasi dokumen dan barang-barang milik madrasah.
- Membuat daftar honorarium dewan guru dan karyawan.
- Membuat laporan tahunan kegiatan madrasah.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberitakan oleh Kepala Madrasah.
C. WAKIL KEPALA URUSAN BIDANG AKADEMIK
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan – kegiatan kurikulum dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
Uraian Tugas
- Pengelolaan kegiatan belajar mengajar:
- Pembagian kelas/pengorganisasian kelas.
- Pemantauan KBM/mengatasi kekosongan kelas.
- Pengadaan alat administrasi kelas.
- Pengadaan alat peraga.
- Menyiapkan program UAM-UNAS.
- 2. Pembagian tugas guru dan pengadaannya:
- Membuat jurnal tugas guru.
- Menyusun jadual pembelajaran.
- Menginventarisir kegiatan guru.
- Menambah dan mengurangi tenaga pengajar sesuai dengan kebutuhan.
- Pengendalian presensi guru.
- Membuat analisis kegiatan belajar mengajar.
- 3. Pengelolaan penilaian:
- Menginventarisir data dari guru.
- Membuat peringkat kelas.
- Menginformasikan nilai hasil tes murni kepada murid.
- 4. Pengelolaan kegiatan intra kurikuler:
- Pembagian intra sesuai dengan sarana yang ada.
- Pembagian tugas pengampuan intra sesuai dengan keahlian.
- 5. Pemantauan jurnal kelas:
- Membuat analisa antara jurnal dengan program semester.
- Mengadakan pembinaan kepada staf pengajar.
- Memantau pengisian jurnal pada organisasi kelas.
D. WAKIL KEPALA URUSAN KESISWAAN
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua kegiatan (perecanaan, pelaksanaan, dan pengendalian ) kesiswaan di madrasah secara tertib dan terarah.
Uraian tugas
- Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru:
- Membuat persiapan penerimaan siswa baru.
- Membuat jaringan-jaringan dalam rangka penerimaan siswa baru.
- Mengadakan kerja sama dengan MA dan tokoh masyarakat.
2. Selaku Pembina OSIS dan penanggung jawab ekstra kurikuler:
- Mengadakan reformasi kepengurusan OSIS.
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan kesiswaan.
- Membuat daftar kegiatan ekstra kurikuler.
- Mengadakan kemah karya.
- Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIS lain.
3. Pemantauan tata tertib siswa:
- Pemantauan seragam siswa.
- Pemantauan kedisiplinan siswa.
- Mengadakan kunjungan rumah.
- Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja sama dengan BP.
4. Lulusan Madrasah:
- Mengadakan perpisahan/wisuda.
- Mengadakan kontak dengan alumni.
5. Menyelenggarakan upacara-upacara resmi dan madrasah.
6. Pembina OSIS:
- Mengadakan reformasi kepengurusan OSIS.
- Mengadakan pelatihan kepemimpinan OSIS.
- Membuat daftar kegiatan kesiswaan bekerja sama dengan waka kesiswaan.
- Mengadakan kemah karya bakti dan sebagainya.
- Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIS madrasah lain.
7. Kegiatan Ekstra Kurikuler:
- Membagi tugas pembina dan mengkoordinasi kegiatan ekstra kurikuler.
- Menentukan mata kegiatan ekstra kurikuler.
- Membuat jadual ekstra kurikuler.
- Mengevaluasi dan membuat laporan kegiatan ekstra kurikuler.
E. WAKIL KEPALA URUSAN SARANA PRASARANA
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang perencanaan dan pengelolaan sesuai dengan sarana dan prasarana madrasah.
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
- Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana.
- Menginventarisasi barang – barang milik madrasah.
- Mengelola pembiayaan perawatan dan perbaikan alat – alat pengajaran serta sarana dan prasarana yang ada.
- Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
- Membantu / melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madarsah.
- Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
- Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman.
- Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
- Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).
F. WAKIL KEPALA URUSAN KEHUMASAN
Tugas pokok : Bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder.
- Membantu membina hubungan kerjasama antar sekolah, Pengurus Dewan sekolah dengan orang tua / wali murid Mengatur kegiatan-kegiatan. Yaitu: Pembinaan khusus siswa setiap hari senin, dan Pertemuan silaturrahmi dengan orang tua / wali murid
- Membantu menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
- Membantu hubungan sekolah dengan lintas sektoral, yaitu : Pemerintah daerah, Perguruan tinggi, Dunia Usaha / Dunia Industri, Pondok Ramadhan, Balai Latihan Kerja, Industri
- Mengkoordinasikan kegiatan peringatan hari-hari besar Nasional/Agama
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan guru dan karyawan
- Mewakili Kepala Sekolah menghadiri rapat-rapat apabila Kepala sekolah tidak berada ditempat
- Mewakili Kepala Sekolah dalam menjalin hubungan dengan alumni
- Membuat laporan kegiatan
- Mengabsen Guru / Pegawai dalam kegiatan-kegiatan sekolah / upacara / rapat dinas
G. WAKIL KEPALA URUSAN PENJAMIN MUTU
Tugas Pokok : Merumuskan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penjamin mutu dalam proses diklat berdasarkan standar manajemen mutu.
Uraian Tugas :
- Membantu kepala sekolah dalam peningkatan Mutu;
- Menyusun dokumen kebijakan, peraturan, standard dan manual prosedur;
- Menyusun Laporan Evaluasi Diri berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) tiap semester;
- Peningkatan Mutu berkelanjutan berdasarkan rumusan koreksi.
- Menyusun program kerja tahunan.
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu.
- Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
- Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal/eksternal.
- Melaporkan hasil pelaksanaan audit.
- Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berkaitan dengan penjaminan mutu diklat.
H. WALI KELAS
Tugas Pokok : Bertanggung jawab dalam pengelolaan kelas (kegiatan dan administrasinya)
Uraian tugas:
Wali kelas membantu kepala madrasah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan admisnitrasi kelas meliputi :
- Denah tempat duduk
- Papan absensi siswa
- Daftar pelajaran kelas
- Daftar piket siswa
- Jurnal kelas
- Tata tertib siswa / kelas
- Membuat struktur kelas
- Penyusunan / pembuatan statistik bulanan siswa (data mutasi siswa, daya serap siswa dan lain – lain).
- Pengisian daftar kumpulan nilai (legger).
- Pembuatan catatan khusus tentang siswa
- Pengisian buku raport dan pembagian kepada siswa sesuai dengan waktu yang ditentukan.
- Membuat rekapitulasi absensi kelas setiap bulan.
- Memberi bimbingan dan nasehat kepada siswa secara baik dan benar
- Menghitung prosentasi absensi siswa
- Mencatat mutasi (masuk/keluar) siswa
- Mengadministasikan permasalahan siswa dan upaya pemecahannya.
- Membuat peta kemampuan siswa di kelasnya
- Menginventaris semua sarana yang ada di kelasnya
- Membuat laporan semester kepada orang tua siswa
- Mendiagnosa potensi siswa untuk diteruskan kepada petugas BK
- Berkoordinasi dengan guru BK dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh siswa
- Pembinaan kedisiplinan siswa
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan wali kelas kepada kepala madrasah
I. GURU
Tugas Pokok : Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Uraian tugas
- Membuat program pengajaran.
- Program Tahunan
- Program Semester
- Rencana Pengajaran (RP)
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran, penilaian dan analisis hasil ulangan.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil mengajar masing – masing siswa.
- Mengisi daftar hadir dan mengendalikan absensi siswa.
- Membina dan mengayomi siswa pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya
J. GURU PIKET
Uraian tugas
- Datang lebih pagi sebelum masuk dan pulang paling akhir (setelah siswa pulang semua).
- Mengisi buku Administrasi Guru piket.
- Mengantisipasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) agar berjalan dengan tertib.
- Melaporkan kejadian atau peristiwa yang terjadi pada hari itu kepada Kepala Madrasah atau Wakil Kepala Madrasah.
- Membina siswa – siswa yang Indisipliner bersama koordinator BP / BK
K. BENDAHARA MADRASAH
Tugas Pokok :
- Membantu Kepala madrasah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah ( RAPBM)
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Madrasah
- Membuat administrasi keuangan diantaranya buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian, buku Pajak
- Mempertanggungjawabkan dana secara administrasi SPJ maupun jumlah uang yang harus tersedia.
- Membantu Kepala Madrasah membuat Rencana Perubahan Anggaran disesuaikan dengan keadaan madrasah
- Melaporkan keuangan dari pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Madrasah
L. STAF TATA USAHA
Tugas Pokok :
- Pembuatan perlengkapan data statistik madrasah dan data – data lain yang dibutuhkan oleh madrasah.
- Pelayanan tamu – tamu madrasah
- Membantu tugas bendahara menangani keuangan madrasah non budgetter sekaligus membuat pelaporan, yaitu:
- Jariyah
- Daftar ulang
- Dana bantuan dari instansi
- Dana-dana lain di luar SPP (semester dan ujian)
- Membantu kepala tata usaha yang dibutuhkan
- Pengadaan, pengisian buku induk siswa.
- Pengadaan buku legger siswa
- Pengadaan, pengisian Buku Induk Guru dan Karyawan madrasah.
- Mempersiapkan administari pengajaran
- Blangko Satuan Pelajaran.
- Blangko Program Semester.
- Blangko Penilaian Siswa.
- Menginventarisasi dan mengkoordinasikan penyusunan pengadaan barang madrasah.
- Penyimpanan barang-barang milik madrasah.
- Penataan perpustakaan madrasah.
- Melayani peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan
- Melengkapi administrasi perpustakaan
- Menyediakan konsumsi harian guru/karyawan selama petugas khusus penyedia konsumsi belum direkrut
M. PETUGAS KEBERSIHAN
1. Membersihkan ruang Kepala Madrasah, Halaman madrasah, kamar mandi/ Toilet Guru
2. Membersihkan teras kelas
3. Merawat taman, menanam bunga dan mengganti tanaman yang sudah rusak
4. Membantu waka ur. Sarana dan prasarana dalam merawat fasilitas madrasah
Minggu, 06 Februari 2022
JADWAL PEMBIASAAN DILAKSANAKAN SEBELUM KBM
Featured post
Kementerian Agama Raih Predikat Tertinggi IKADA dengan Nilai 98,86
Kementerian Agama kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat tertinggi dalam Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara...
-
PROGRAM KERJA TAHUN PELAJARAN 2024/2025 A. KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN 1. Penerimaan Siswa Baru 2. Kegiatan Matsama 3. Menganalisis ...
-
Dalam semangat memperingati Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia (TNI) , dan berdasarkan template yang dibagikan oleh Kepala Kementerian Aga...