Sabtu, 08 Juli 2023
Rapat kelulusan siswa kelas IX MTs Negeri Malinau
Kamis, 06 Juli 2023
Juknis Matsama Madrasah tahun 2023/2024
Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.
Adapun Juknis Matsama sebagai berikut
Terbaru, aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah 2023/2024
Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan
belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu
komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal,
Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa
dalam setiap rombel.
Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru ini
mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2023/2024.
Dalam surat keputusan tertanggal 10 Januari 2023 tersebut
mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan
jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.
Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada
tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang
terdiri dari beberapa siswa.
Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu
berdasarkan kriteria-kriteria khusus itulah yang dinamakan kelas.
1. Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa
Aturan terkait dengan rasio minimal jumlah
siswa terhadap guru adalah sebagai berikut: Raudlatul Athfal, 15:1
Madrasah Ibtidaiyah, 15:1
Madrasah Tsanawiyah, 15:1
Madrasah Aliyah, 15:1
Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1
Meski tidak secara langsung menyatakan
sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12
siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak
layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan
profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi
oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.
2. Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel
Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang
tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu
rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel
dalam satu madrasah.
Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun
2023, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah
sebagai berikut:
1.
Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah
maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
2.
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah
maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
3.
Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas
adalah 36 siswa
4.
Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik
berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan
kemampuan dan kelayakan layanan.
3. Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel)
Madrasah Terbaru 2023 Sedangkan jumlah
Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2023 yang juga mengacu pada SK
Dirjen Pendis Kemenag Nomor 181 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1.
Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel,
maksimal perkelas 9 rombel.
2.
Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33
rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
3.
Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel,
maksimal perkelas 12 rombel.
4.
Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72
rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
5.
Madrasah dapat mempunyai jumlah rombel melebihi
dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, angka 2, angka 3
dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu
pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga
penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu
pembelajaran/pelayanan.
b. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang
kelas yang ada sehingga penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada
kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.
c. Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah
guru yang ada sehingga penambahan rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru
baru.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah 2023/2024", semoga bermanfa'at.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber:
https://www.hanapibani.com/2023/07/aturan-jumlah-siswa-dan-rombel-di-madrasah.html#gsc.tab=0
Featured post
Kementerian Agama Raih Predikat Tertinggi IKADA dengan Nilai 98,86
Kementerian Agama kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat tertinggi dalam Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara...
-
PROGRAM KERJA TAHUN PELAJARAN 2024/2025 A. KEGIATAN AWAL TAHUN PELAJARAN 1. Penerimaan Siswa Baru 2. Kegiatan Matsama 3. Menganalisis ...
-
Dalam semangat memperingati Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia (TNI) , dan berdasarkan template yang dibagikan oleh Kepala Kementerian Aga...





