Sabtu, 08 Juli 2023

Rapat kelulusan siswa kelas IX MTs Negeri Malinau

Malinau (Humas MTs Negeri Malinau) –Dalam rangka pelaksanaan pengumuman kelulusan siswa kelas IX, segenap guru dan pegawai MTsN menggelar rapat penentuan kelulusan siswa kelas IX untuk Tahun Pelajaran 2022/2023, hari ini Kamis, (25/05/2023). 

Rapat ini merupakan agenda rutin tahunan, yang di dalamnya membahas tentang penentuan kelulusan bagi siswa-siswi kelas IX setelah menyelesaikan studinya selama 3 tahun di MTsN Malinau . Pada rapat tersebut, hadir sejumlah guru dan pegawai, di antaranya ialah Kepala MTsN Malinau , Kepala Tata Usaha, oprator Madrasah, Wakamad Bagian Akademik, Wakamad Bagian Kesiswaan, para wali kelas dan guru bidang studi. Rapat dimulai pada pukul 13.00 WITA. 

Baharuddin, S. Ag,. M.Pd selaku kepala madrasah menyampaikan bahwa dengan adanya rapat kelulusan ini, seluruh dewan guru diharapkan dapat memberikan laporan hasil belajar siswa-siswi kelas IX untuk memudahkan pengambilan keputusan akhir. Kemudian, kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakamad Bidang Akademik, Achar, M.Pd,I tentang kriteria kelulusan, nilai akhir peserta didik, dan juga waktu pelaksanaan pengumuman kelulusan. 


Wakamad Kurikulum sempat menyampaikan kriteria kelulusan saat rapat berlangsung. “Kelayakan kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh pihak madrasah dengan kriteria antara lain : 
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
2. Memperoleh penilaian sikap baik; 
3. Lulus Assesmen madrasah dan ujian praktik; dan 
4. Tidak melakukan tindakan asusila dan criminal,” jelas Achyar. Setelah dilakukan dengar pendapat dari setiap guru mata pelajaran dan wali kelas, Kepala Madrasah Menyampaikan keputusan bersama tentang kelulusan 61 siswa yang akan diumumkan secara resmi pada tanggal 8 Juni di Web Madrasah. 

Sebagai evaluasi, “ke depan Syarat-syarak Kelulusan dan kenaikan Kelas akan disampaikan dan disosialisasikan ke Orang tua, agar kehadiran siswa mengikuti KBM tidak lebih dari jumlah syarat kelulusan dan kenaikan kelas”. Ungkap, Waka Kurikulum.

Kamis, 06 Juli 2023

Juknis Matsama Madrasah tahun 2023/2024


Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di lingkungan Madrasah pada semua jenjang, mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyyah (MI) sampai dengan Madrasah Aliyah (MA) selalu diawali dengan masa orientasi atau pengenalan mengenai lingkungan Madrasah kepada peserta didik baru.

Adapun Juknis Matsama sebagai berikut


Terbaru, aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah 2023/2024


Jumlah siswa ini termasuk jumlah siswa minimal maupun maksimal dalam setiap rombel, dan jumlah rombel tiap kelas dalam satu madrasah. Hal ini selain terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di RA dan madrasah, juga terkait dengan instrumen akreditasi dan penghitungan rasio guru : siswa dalam kelayakan penyaluran tunjangan profesi guru.

Aturan terkait jumlah minimal siswa dalam sebuah rombongan belajar, selama ini telah diaplikasikan oleh Simpatika sebagai salah satu komponen penentu kelayakan mendapat tunjangan. Dan kini, selain jumlah minimal, Simpatika tampaknya pun mengaplikasikan penghitungan jumlah maksimal siswa dalam setiap rombel.

Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dalam surat keputusan tertanggal 10 Januari 2023 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.

Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa.

Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusus itulah yang dinamakan kelas.




    




1.     Ketentuan Rasio Minimal Jumlah Siswa

Aturan terkait dengan rasio minimal jumlah siswa terhadap guru adalah sebagai berikut: Raudlatul Athfal, 15:1

Madrasah Ibtidaiyah, 15:1

Madrasah Tsanawiyah, 15:1

Madrasah Aliyah, 15:1

Madrasah Aliyah Kejuruan, 12:1

 

Meski tidak secara langsung menyatakan sebuah rombel harus diisi minimal oleh 15 siswa (RA, MI, MTs, dan MA) dan 12 siswa (MAK) tetapi jika kurang secara otomatis akan mengakibatkan tidak layaknya seorang guru yang mengampu rombel tersebut guna menerima tunjangan profesi guru. Sehingga madrasah sudah sewajarnya memastikan tiap rombel diisi oleh sejumlah siswa sesuai ketentuan minimal tersebut.

 

2.     Ketentuan Maksimal Siswa dan Rombel

 

Selain ketentuan minimal jumlah siswa, yang tidak kalah pentingnya adalah aturan terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombel, jumlah maksimal rombel dalam satu tingkat dan jumlah maksimal rombel dalam satu madrasah.

Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikut:

1.            Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa

2.            Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa

3.            Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa

4.            Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.

3.     Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel)

Madrasah Terbaru 2023 Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2023 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 181 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1.      Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.

2.      Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.

3.      Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.

4.      Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.

5.      Madrasah dapat mempunyai jumlah rombel melebihi dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4, dengan persyaratan sebagai berikut:

a.  Madrasah menjamin/memastikan tercapainya mutu pembelajaran minimal sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga penambahan jumlah rombongan belajar tidak mengganggu pencapaian mutu pembelajaran/pelayanan.

b.    Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya ruang kelas yang ada sehingga penambahan rombongan belajar tidak berdampak pada kebutuhan pembangunan jumlah ruang kelas baru.

c.    Madrasah menjamin/memastikan tercukupinya jumlah guru yang ada sehingga penambahan rombel tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.

 

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Aturan Jumlah Siswa dan Rombel di Madrasah 2023/2024", semoga bermanfa'at.  

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang.

Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: https://www.hanapibani.com/2023/07/aturan-jumlah-siswa-dan-rombel-di-madrasah.html#gsc.tab=0


Featured post

Kementerian Agama Raih Predikat Tertinggi IKADA dengan Nilai 98,86

Kementerian Agama kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat tertinggi dalam Indeks Kualitas Data Aparatur Sipil Negara...