Kemendikbudristek berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022 Perbedaan libur Lebaran di Jakarta dengan daerah lain bisa saja terjadi. Hal tersebut dikarenakan penentuan kalender pendidikan termasuk soal libur sekolah merupakan kewenangan dari daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing.
Sebagai bahan perbandingan, berikut perkiraan libur Lebaran 2022 anak sekolah berdasarkan kalender pendidikan tahun 2021/2022 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Kalender pendidikan tahun 2021/2022 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat memberikan total libur Lebaran sebanyak 16 hari. Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05-Bid.PSMA, libur Lebaran bagi sekolah di Provinsi Jawa Barat mulai 25 April-10 Mei 2022.

Sebagai Pengingat pula di sampaikan kepada seluruh Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebelum dimulainya tahun pelajaran baru harus sudah selesai pada 10 Juli 2021, mencakup:
1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
2. Kalender Pendidikan.
3. Perencanaan Pembelajaran.
4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
5. Penilaian Hasil Pembelajaran.
6. Pengawasan Proses Pembelajaran.
7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi:
8. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
9. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
10. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
11. Peraturan Akademik.
12. Tata Tertib Satuan Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik).
13. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Sedangkan guru berkewajiban membuat persiapan mengajar agar kegiatan pembelajaran dapat mencapai tujuan yang efektif.
Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan antara lain :
1. Pemetaan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar;
2. Program Tahunan;
3. Program Semester;
4. Menyusun Silabus;
5. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
6. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar
dan penilaian serta bimbingan karier.
Jadi sementara ini, kita masih mengacu dan menggunakan surat edaran kanwil di atas, Adapun perbedaan dan Perubahan Kalender pendidikan di daerah selain Jakarta dan sekitarnya menunggu intruksi dari Kanwil Kaltara apakah ada perubahan atau tidak.

