Latar Belakang diterbitkanya
Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama
Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah)
adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun
2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan
Cuti
Bersama Tahun 2022 telah
ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Had Raya !dui Fitri
1443 Hijriah. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode dimaksud,
perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Had Libur
Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya !du! Fitri 1443 Hijriah
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran Menpan RB Nomor: 13
Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Selama Periode Hari
Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah) ini
dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan
cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat
sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 1443 Hijriah.
Surat Edaran Menpan Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 (1443 Hijriah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Iingkungan Instansi Pemerintah.
Isi edaran
Isi atau Ketentuan yag terdapat dalam Surat Edaran Menpan
Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah (2022 M), adalah sebagai
berikut
a. Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara
1) Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang
diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Iingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode
hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
2) Daiam rangka menjamin keberlangsungan
penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti
tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) dilakukan dengan
mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai
dari masing-masing Instansi Pemerintah.
3) Pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
b. Protokol Perjalanan 1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan
perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/atau ke luar negeri selama periode hari
libur nasional dan cuti bersama Hari Raya !dui Fitri 1443 Hijriah, agar selalu
memperhatikan dan mematuhi:
a) status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal
dan/atau tujuan perjalanan;
b) peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
c) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang
ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan
instansi terkait lainnya;
d) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian
Kesehatan; dan
e) penggunaan platform PeduliLindungi.
2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar
memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak
menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun
kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
c. Disiplin Pegawai
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran Menpan
Nomor: 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022 ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada
Instansi Pemerintah agar:
1) menetapkan pengaturan teknis dan melakukan
langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan
mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini; dan
2) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.